WWW.TARGETOPRASINEWS.COM

Kades Kerta Kec.Banjarsari Melalui Kuasa Hukum Laporkan Oknum Warga Yang Masuk Lahan Rumah Tanpa ijin dan Perusakan



WWW.TARGETOPRASINEWS.COM

Lebak - Kepala Desa (Kades) Kerta Kecamatan Banjarsari kabupaten Lebak Melalui kuasa hukumnya Laporkan terkait masuk lahan halaman rumah tanpa ijin dan Perusakan rumah, kepada aparat penegak hukum (APH) Polres Lebak polda banten. Pada Selasa 11 Februari 2025.

"Ia juga merasa tidak terima, apalagi  melakukan orasi/demo itu secara tidak resmi, tidak ada surat aksi Demo," tambahnya.

Selanjutnya BW. Wijar Nako selaku kuasa hukum kepala Desa kerta menegaskan, bahwa perusakan rumah kepala Desa dan masuk tanpa ijin ke lahan pekarangan rumah Itu masuk pidana.

"Dan itu sesuai undang - undang apabila memasuki pekarangan rumah orang lain tanpa izin bisa dipidanakan. Hal ini diatur dalam Pasal 167 ayat (1) KUHP. Sanksi yang bisa dikenakan untuk pelaku yang memasuki pekarangan rumah tanpa izin adalah: e Pidana penjara paling lama 5,9 bulan Pidana denda paling banyak Rp 4,5 juta," ujar Wijarnako.

Selain itu, jika pelaku masuk ke rumah orang lain dengan niat mengambil barang atau melakukan tindak pidana lainnya.

maka pelaku bisa dijerat dengan pasal pencurian dan pemberatan.

Untuk menyelesaikan masalah ini,pemilik rumah bisa: Menutup akses ke tanah miliknya dengan menggunakan pintu atau gerbang Melakukan mediasi dengan melibatkan tokoh masyarakat. 

Sesuai Pasal 160 KUHP atau Pasal 246 UU 1/2023 tentang KUHP baru yang mengatur tentang penghasutan Pasal 2O RKUHP 2022 yang mengatur dan enyuruh orang lain melakukan tindak pidana Pasal 29 UU 1/2024 yang mengatur tentang pengancaman melalui media elektronik atau media medsos

Sedangkan Pasal 530 UU 1/2023 yang mengatur tentang intimidasi Pasal 221 KUHP dan atau Pasal 282 UU 1/2023 tentang KUHP baru, Yang mengatur tentang obstruction of justice. Tegas Kuasa Hukum BW Wijar Nako. 

Lanjut,Wijarnako, terkait oknum masyarakat yang sudah piral di Medsos, di Youtube di tiktok, yang menuduh kepala Desa Kerta melakukan pemake atau mengonsumsi Narkoba, saya sabagi kuasa hukumnya bersama aparat penegak hukum Polres Lebak, bagian Narkoba sudah melakukan tes urin terhadap Kepala Desa Kerta, hasilnya Negatif.

"Kami sudah dua kali makukan tes urine, Kepala Desa Kerta,  bahkan yang ke dua kalinya melakukan tes urine di saksikan oleh bagian Narkoba Polres Lebak, bukti tes urinenya kami ada, hasilnya Negatif," tutur Wijarnoko.

Terakhir Iya juga berharap dengan laporan ini, oknum masyarakat yang melakukan aksi demo ke rumah kepala Desa tanpa izin, semoga pihak Aparat Penegak Hukum (APH) secepatnya ditindak tegas dan proporsional. 

Dan ini harus secepatnya ditindak dengan dengan tegas dan serius. Tutup nya. (Tim) 

Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia