WWW.TARGETOPRASINEWS.COM
Lebak - Gegara pecat karyawan sebanyak 7 Orang, Organisasi Masyarakat (Ormas) Badak Banten Perjuangan (BBP) menggelar Aksi Demo di depan Pabrik PT.Aplus di wilayah Desa Nameng Kecamatan Rangkasbitung Kabupaten Lebak.
“Pemberhentian atau PHK dari sebuah perusahaan terhadap karyawan yang berstatus Pegawai Kerja Waktu Tidak Tertentu (PWKTT) tentunya telah diatur oleh Undang-undang yang menjadi rujukan hukum yaitu Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.” Tegas eli sahroni selaku Ketua Umum BBP saat aksi demo. Kamis 28 Februari 2024.Wib
lanjut, Jika melihat dan mempelajari proses pemecatan yang terjadi oleh PT APLUS terhadap ketujuh karyawan sepertinya mereka sudah tidak mengindahkan kaidah kaidah aturan tersebut.
"Tentunya hal ini mesti menjadi sorotan semua pihak dimana tujuan Pemerintah membuka ruang investasi adalah tujuan nya untuk menciptakan lapangan kerja untuk masyarakat setempat Wilayah Kabupaten Lebak
Ia juga menegaskan Bahwa kami Barisan Aktivis dan Advokasi Keluarga Banten Perjuangan (BBP) Menuntut.
1. Bahwa pemecatan sepihak yang dilakukan perusahaan adalah perbuatan yang menentang peraturan dan bukti perbuatan yang mengkerdilkan nilai nilai kemanusiaan.
2. Mendesak kepada pihak perusahaan PT APLUS dan PT SENTOSA untuk menyelsaikan segala kewajibannya salah satunya dengan membayar upah terhadap ke tujuh karyawan sebagaimana yang telah disepakati dalam jangka waktu perjanjian kerja.
3. Meminta kepada pihak Depnaker Kabupaten Lebak untuk menghentikan operasional perusahaan sebagai bentuk sanksi atas tindakan yang sewenang-wenang.
4. Meminta kepada DPRD Lebak untuk menindaklanjuti aksi kami dengan RDP karena diduga terdapat sejumlah perizinan PT Aplus yang tidak memenuhi syarat dan meninjau ulang proses penerimaan karyawan yang dinilai tidak berpihak terhadap masyarakat. Ungkap Ormas Badak Banten Perjuangan.
Sementara itu pihak Perusahaan Mulyadi selaku Hrd diperusahaan itu, Pada saat di hubungi awak media melalui telpon selulernya tidak di angkat. (ds)