WWW.TARGETOPRASINEWS.COM
Lebak, - Kepala seksi Ketentraman dan Ketertiban (Tranttib) pada kantor Kecamatan Rangkasbitung Kabupaten Lebak Provinsi Banten, Jasmani, sebut pengusaha penambangan cadas di belakang SDN Mekarsari Rangkasbitung, nekat beroperasi meski ditengarai tidak mengantongi perijinan terkecil sekalipun,semisal adanya ijin lingkungan dari warga masyarakat sekitar lokasi penambangan.
" Saat ini, kami belum pernah menerima berkas permohonan ijin lingkungan dari pihak pengusaha tambang cadas di Kampung Babakan Desa Mekarsari Rangkasbitung. Jadi,bagaimana mungkin mereka mengurus Ijin Usaha Penambangan (IUP) kalau persyaratan dasar saja tidak pernah ditempuh," katanya, pada awak media Target Operasi Bews.Com, Jum,at (14/02) via pesan Watch apps
Terpisah, Mahpudin tokoh masyarakat Desa Citeras, yang mengaku pernah menggarap lahan tambang dilokasi yang sama,.menduga jika ijin lingkungan yang digunakan pada penambangan saat ini Dimungkinkan, itu merupakan ijin lingkungan yang pernah digunakan dirinya setahun silam.
" Kalau pengusaha tambang cadas yang sekarang tidak pernah membuat ijin lingkungan. Maka dapat dipastikan itu ijin lingkungan eks usaha saya setahun silam," terangnya.
Terkait hal itu, Martin Barus, sosok yang disebut -sebut sebagai penanggung jawab lokasi usaha tambang cadas di belakang SDN Mekarsari tersebut, saat coba dikonfirmasi nomor celularnya justeru tidak pernah aktif. (Yans).