Keterangan:Poto
WWW.TARGETOPRASINEWS.COM
Pandeglang - Asosiasi Pekerja Kesehatan Seluruh Indonesia (APKSI) Bersama forum komunikasi honorer Nakes dan Non Nakes (FKHN) Membuka rapat denger pendapat (RDP) Ke DPR RI Terkait Soal Kejelasan SDM Dan Kejelasan Setatus Honorer Casn dan P3K.
Pasalnya, Dalam membuka rapat denger pendapat (RDP) dengan DPR RI bertujuan unyuk melindungi dan meningkatkan hak hak pekerja kesehatan dalam mencapai kesejahteraan dan pelayanan yang optimal.
Tujuan Aspirasi Harapan Honorer Nakes dan Non Nakes di fasyankes Bisa Terakomodir kejelasan status nya baik di dalam pangkalan database ataupun di luar pangkalan database. dan Terkait soal Tunjangan dan pendapatan pekerja kesehatan perlu implementasi kebijakan di tingkat nasional agar di tiap daerah sama.
"Perwakilan Forum Honorer Nakes dan Non Nakes Juga Berharap Kejelasan Status Honorer Baik Tahap 1 maupun Yang masuk Paruh waktu Meminta Komisi IX memfasilitasi Menyampaikan Ke komisi II DPR RI dan mendesak segera di Selesaikan penataan nya. karena sesuai amanat UU no 20 tahun 2023 Honorer harus tuntas di tahun 2024. tapi pada kenyataannya di tahun 2025 masih belum jelas. ditambah ada SE Menpan RB tentang kebijakan menunda Di tahun 2026. Lalu bagaimana Nasib Paruh waktu Yang notabene bukan Casn atau Cp3k mau selesai penataan nya di tahun dan bulan apa? ( Mnrt ketua fkhn DPD Pandeglang ). Kalau terus di undur2 regulasi ini tidak akan selesai dan akan menjadi polemik di media dan di semua daerah. Ungkap Ketua Umum APKSI / FKHN ( Sefri Latifan ) Pada saat menyampaikan surat permohonan RDP ke Komisi II DPR RI. Pada Senin 10 Maret 2025.
Terpisah, Menurut keterangan Pimpinan komisi IX, pada saat Menyampaikan mereka yang tidak masuk dalam data base BKN untuk bisa di perhatikan kedepannya akan dibantu ke kementerian kesehatan untuk berkoordinasi dengan Kemenpan RB Kemendagri dan mencari solusi.
Anggota Komisi IX Irna Suryani Chaniago,SE. M.M dari Komisi IX akan memfasilitasi dengan komisi II dan akan memberikan Support penuh untuk teman2 Honorer yang kena PHK, Tetapi untuk regulasi terbaru Komisi IX akan menyampaikan Lintas Komisi terkait Permasalahan, dan jangan khawatir kami sebagai wakil rakyat akan membeckup kita sebagai wakil rakyat dan kita bertanggung jawab apalagi terkait mitra dengan Komisi IX. dan seharusnya Pemerintah Daerah ikut bertanggung jawab untuk permasalahan ini. jangan cuma di bebankan ke Pusat. (Tuturnya)
Selain itu, Sekertaris APKSI/FKHN Saharudin AI.K Menyampaikan, Audiensi Apksi Sudan mempunyai Jejaring d berbagai Provinsi dan Kabupaten, Bahkan Sering sering Audiensi dengan pemangku kebijakan di daerah tetapi jawabnya semua sama kembali ke kebijakan pemerintah Pusat.
"Iya juga berharap Di Komisi IX DPR RI dapat dibantu Untuk koordinasi dengan gubernur dan Bupati. (Terangnya) (Elda/red)