WWW.TARGETOPRASINEWS.COM
Banten - Gubernur Banten Andra Soni mengajak masyarakat untuk memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) di Provinsi Banten. Program ini berlangsung mulai 10 April hingga 30 Juni 2025 dan bertujuan untuk meringankan beban masyarakat dalam menyelesaikan tunggakan pajak kendaraan.
“Program akan berlaku pada 10 April hingga 30 Juni 2025. Diharapkan kebijakan ini dapat dimanfaatkan oleh masyarakat Provinsi Banten,” kata Andra Soni kepada wartawan di Gedung Negara Provinsi Banten, Kota Serang, (28/3/2025).
Pembebasan Pokok dan Sanksi Pajak Program pemutihan ini didasarkan pada Keputusan Gubernur Banten Nomor 170 Tahun 2025 tentang Pembebasan Pokok dan/atau Sanksi Pajak Kendaraan Bermotor. Dengan kebijakan ini, masyarakat hanya perlu membayar pajak kendaraan untuk tahun berjalan tanpa dikenakan denda atau tunggakan dari tahun-tahun sebelumnya.
“Jadi untuk mendapatkan pembebasan ini, masyarakat cukup melakukan pembayaran pajak tahun berjalan,” jelas Andra Soni.
Menghapus Tunggakan dan Menertibkan Data Pajak, Selain membantu masyarakat, pemutihan pajak kendaraan juga bertujuan untuk menertibkan data pajak kendaraan bermotor di Provinsi Banten. Menurut Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Banten, jumlah tunggakan pajak kendaraan di wilayah ini mencapai sekitar Rp700 miliar, melibatkan lebih dari 2 juta kendaraan bermotor.
“Ini dalam rangka cleansing data. Utamanya agar kita tidak miss reading potensi pajak ke depannya,” tuturnya.
Lanjut, Masyarakat dapat langsung melakukan pembayaran di Kantor Samsat terdekat atau fasilitas layanan lainnya yang telah disediakan.
“Masyarakat bisa datang ke Samsat dan menyampaikan pembayaran tahun berjalan saja,” Dengan adanya program pemutihan ini, pemerintah Provinsi Banten terhadap masyarakat dapat segera menyelesaikan kewajibannya dan terbebas dari beban tunggakan pajak kendaraan bermotor.
Bahkan Iya juga menyampaikan terbebasnya beban tunggakan pajak kendaraan tersebut hadiah lebaran buat warga banten. Terang Gubernur Banten Andra Soni. (*/do)