WWW.TARGETOPRASINEWS.COM

Penerima PKH Ngoceh, Kepala Desa Barunay Diduga Potong Paksa 10℅ Dari Warga

Penerima PKH Ngoceh, Kepala Desa Barunay Diduga Potong Paksa 10℅ Dari Warga


WWW.TARGETOPRASINEWS.COM

Lebak - Kali ini dugaan pungli terjadi di salah satu desa dikabupaten lebak, tepatnya di desa Barunay kecamatan Cihara Kabupaten Lebak Banten.

Menurut sumber yang tidak mau disebutkan namanya, masing-masing penerima keluarga manfaat PKH di desa tersebut di duga dipungut berkisar Rp 10% Oleh Kepala Desa Barunay. 

" Saat ini kami sudah mengantongi beberapa dokumentasi dan bukti yang nantinya akan kami limpahkan ke aparat penegak hukum (APH). 

Padahal sudah dijelaskan pada aturan pemerintahan dalam UUD Pasal 32 ayat (3) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2016. Pungli juga dapat dikenakan Pasal 368 KUHP.

Kepala Desa Barunai Hasan pada saat di Tlpon Via Whatsapp nya tidak di Aktif, Guna untuk konfirmasi  dan mencari kebenaran. 

Hingga berita ini ditayangkan, Awak media ini terus berusaha untuk mencari kebenaran. (Tim)



Saat di tlpon Via Whatsapp tidak aktif 👇






SEBELUMNYA SUDAH DIBERITAKAN OLEH MEDIA INI

Lebak Banten - Sejumlah warga penerima bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) diwilayah Desa Barunai Kecamatan Cihara kabupaten Lebak Banten, di keluhkan warga adanya pungutan sebesar Rp 100 hingga 150 ribu dari jumlah uang Rp1.000,000 Jt yang mereka terima.

Terkait soal potongan Program Keluarga Harapan oleh kepala desa (Kades) sebesar 10℅, Pasalnya, Warga tak Terima sehingga warga masyarakat Lebak ngoceh dan melaporkan kepada awak Media ini. 

Warga Lebak yang tidak mau disebutkan namanya menjelaskan, Menurutnya Pada saat pencairan uang PKH kepala desa (Kades) meminta uang bahkan sampe kerumah rumah warga dan memotong uang program Keluarga Harapan (PKH) sebesar 10℅ bahkan ada juga yang dirampas dari tangan nya. 

" Ia juga menjelaskan, Iya pak (dipungut, red). Saya juga bingung untuk apa uang pungutan itu. Bukan hanya saya, tapi warga lain yang nerima juga dipungut," ujar salah seorang warga yang tidak mau disebut namanya. 

Sumber menuturkan, Tidak menutup kemungkinan yang mendapatkan program keluarga harapan (PKH) itu pasti di pinta uang oleh kepala desa.

"Kalau dilihat satu warga memang nilainya kecil tapi Coba pak kalau dikali semua warga yang menerima PKH kan lumayan tuh nilainya," tukasnya.

Padahal sudah dijelaskan pada aturan pemerintahan dalam UUD Pasal 32 ayat (3) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2016. Pungli juga dapat dikenakan Pasal 368 KUHP.

Terpisah, Kepala Desa Barunai Hasan pada saat di konfirmasi oleh media ini melalui VIA Whatsapp nya sama sekali tidak menjawab. 

Hingga berita ini ditayangkan, Awak media ini masih terus berusaha untuk mencari kebenaran. (ds/red)

Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia